UPTD

UPTD

- Dinas Kelautan & Perikanan -

1.  Balai Pengembangan dan Pembinaan Pembudidaya Ikan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengembangan dan pembinaan pembudidaya ikan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengembangan dan Pembinaan Pembudidaya Ikan mempunyai fungsi :

1.      Penyusunan kebijakan teknis;

2.      Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;

3.      Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;

4.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Susunan Organisasi :

·     Sub Bagian Tata Usaha

·     Seksi Perekayasaan

·     Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan Budidaya

 

  

2. Balai Pembinaan dan Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan

 

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil perikanan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pembinaan dan Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai fungsi :

 

1.   Penyusunan kebijakan teknis;

2.   Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;

3.   Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;

4.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Susunan Organisasi :

·    Sub Bagian Tata Usaha

·    Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil    Perikanan

·    Seksi Pembinaan dan Pengembangan Teknologi

 

3.   Balai Pengembangan dan Pembinaan Penangkapan Ikan

Mempuyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengembangan danpembinaan penangkapan ikan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengembangan dan Pembinaan Penangkapan Ikan mempunyai fungsi :

1.       Penyusunan kebijakan teknis;

2.       Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;

3.       Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;

4.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Susunan Organisasi :

·    Sub Bagian Tata Usaha

·    Seksi Pengembangan Pelabuhan Perikanan

·    Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tangkap.

 

 

4. Balai Pengendalian Hama Penyakit Ikan  dan Kesehatan Lingkungan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengendalian hama penyakit ikan dan kesehatan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengendalian Hama Penyakit Ikan dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :

1.  Penyusunan kebijakan teknis;

2.  Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;

3.  Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;

4.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Susunan Organisasi :

·   Sub Bagian Tata Usaha

·   Seksi Pengendalian Hama Penyakit Ikan

·   Seksi Kesehatan Lingkungan

 

5.      Balai  Pengujian dan Sertifikasi Hasil Perikanan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengujian dan sertifikasi hasil perikanan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengujian dan Sertifikasi Hasil Perikanan mempunyai   fungsi :

1.       Penyusunan kebijakan teknis;

2.       Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;

3.       Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;

4.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Susunan Organisasi :

·   Sub Bagian Tata Usaha

·   Seksi Pengujian

·   Seksi Penendalian Mutu

Sitou timou tumou tou
"Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain"