UPTD
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan & Perikanan Prov. SULUT

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengembangan dan pembinaan pembudidaya ikan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengembangan dan Pembinaan Pembudidaya Ikan mempunyai fungsi :
- Penyusunan Kebijakan teknis;
- Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Susunan Organisasi:
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Perekayasaan
- Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan Budidaya
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil perikanan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pembinaan dan Pengembangan Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis;
- Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Teknologi
Mempuyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengembangan danpembinaan penangkapan ikan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengembangan dan Pembinaan Penangkapan Ikan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis;
- Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengembangan Pelabuhan Perikanan
- Seksi Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tangkap.
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengendalian hama penyakit ikan dan kesehatan lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Balai Pengendalian Hama Penyakit Ikan dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis;
- Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengendalian Hama Penyakit Ikan
- Seksi Kesehatan Lingkungan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengujian dan sertifikasi hasil perikanan
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengujian dan Sertifikasi Hasil Perikanan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis;
- Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian tugas;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Susunan Organisasi :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengujian
- Seksi Penendalian Mutu